SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau, memberikan santunan kepada 1 orang penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia dan 1 orang penyelenggara Pemilu yang mengalami sakit pada saat menjalankan tugas beberapa waktu lalu. Total 2 orang yang mendapat santunan ini adalah Ketua PPK Nanga Mahap dan Ketua PPK Sekadau Hulu.
KPU Kabupaten Sekadau hari Rabu (3/3/2021)
memberikan santunan kepada ahli waris penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sekadau Tahun 2020. untuk penyerahan santunan tersebut dilakukan
langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban, S.Pd. secara simbolis.
Mereka adalah orang yang berhak menerima yaitu
orang yang wafat dan sakit sebagai penyelenggara badan Ad hock. Ini hanya
simbolis. Uangnya sebenarnya sudah masuk ke rekening masing masing ahli waris
dan penerima," ujar Drianus Saban, S.Pd.
Drianus Saban, S.Pd. menambahkan bahwa nilai uang yang
diberikan tersebut bukanlah sebagai ganti nyawa keluarga yang ditinggalkan.
Tetapi sebagai bentuk perhatian dari pemerintah untuk membantu keluarga
mereka. Uang Rp.36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) memang bukan
segalanya. Tapi kita ada perhatian dapat membantu keluarga mereka."
Bukan itu saja, Drianus Saban, S.Pd menerangkan bahwa yang
mengalami sakit sehingga harus menjalani rawat inap di salah satu Rumah Sakit
di pontianak saat pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau
Tahun 2020 juga mendapatkan santunan sebesar Rp. 16.000.000 (Enam Belas Juta
Rupiah). Mereka adalah Pahlawan
Demokrasi, Pahlawan Pemilu, yang perlu kita berikan penghargaan dan apresiasi
setinggi-tingginya.
0 comments:
Post a Comment