News Update :
Ayo Pastikan !!! Apakah anda dan keluarga anda telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Anggota Legislatif (PILEG) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PILPRES) pada PEMILU tahun 2019. segera cek Nama Anda di PPS atau Kelurahan/Desa Anda...

BRPK DARI MAHKAMAH KONSTITUSI SUDAH TERBIT, KPU KABUPATEN SEKADAU SIAP HADAPI GUGATAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN

Tuesday, January 19, 2021




SEKADAU – Dengan terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan Nomor : 12/PAN.MK/ARPK/01/2021 dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekdau tahun 2020 yang berisi tentang gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor urut 2 Rupinus - Aloysius.

 

"Artinya gugatan ini sudah teregistrasi di MK, dan pelaksanaan sidang pertama diperkirakan antara tanggal 26 – 29 bulan Januari ini," karena Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sudah diterima pada Senin 18 Januari 2021 lalu. Terang Ketua KPU Kab. Sekadau Drianus Saban. S.Pd.

 

Persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan ini diperkirakan dilaksanakan di Jakarta, Namun masih belum dipastikan secara teknis metode persidanganya, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

 

Dalam persidangan ini nantinya akan dihadiri pihak terkait yakni Bawaslu Kabupaten Sekadau , Jika TIM pasangan calon nomor urut 1 mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK maka TIM Pasangan nomor urut 1, Aron-Subandrio bisa ikut serta dalam proses persidangan.

 

Untuk menghadapi persidangan, Ketua KPU Kabupaten sekadau menjelaskan bahwa sudah mempersiapkan secara matang segala sesuatunya untuk menunjang proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau ini.


BRPK Nomor : 12/PAN.MK/ARPK/01/2021







Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment