SEKADAU – Dengan terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan Nomor : 12/PAN.MK/ARPK/01/2021 dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekdau tahun 2020 yang berisi tentang gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor urut 2 Rupinus - Aloysius.
"Artinya gugatan ini sudah teregistrasi
di MK, dan pelaksanaan sidang pertama diperkirakan antara tanggal 26 – 29 bulan
Januari ini," karena Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sudah
diterima pada Senin 18 Januari 2021 lalu. Terang Ketua KPU Kab. Sekadau Drianus
Saban. S.Pd.
Persidangan gugatan Perselisihan Hasil
Pemilihan ini diperkirakan dilaksanakan di Jakarta, Namun masih belum
dipastikan secara teknis metode persidanganya, mengingat saat ini masih dalam
situasi pandemi Covid-19.
Dalam persidangan ini nantinya akan dihadiri
pihak terkait yakni Bawaslu Kabupaten Sekadau , Jika TIM pasangan calon nomor
urut 1 mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK maka TIM Pasangan nomor urut
1, Aron-Subandrio bisa ikut serta dalam proses persidangan.
Untuk menghadapi persidangan, Ketua KPU
Kabupaten sekadau menjelaskan bahwa sudah mempersiapkan secara matang segala
sesuatunya untuk menunjang proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sekadau ini.
BRPK Nomor : 12/PAN.MK/ARPK/01/2021
0 comments:
Post a Comment