KPU Kabupaten Sekadau memberikan akses kepada masyarakat guna melaporkan jika terdapat pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas penyelenggara Pemilihan yang meliputi PPK, PPS dan KPPS. Mekanisme dan syarat pelaporan dapat dilihat secara rinci dalam Pengumuman yang disampaikan berikut.
Pengumuman Nomor : 203.a/HK.06.4-Pu/6109/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penerimaan Laporan dan/atau Pengaduan Dari Masyarakat Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas PPK, PPS, dan KPPS Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
0 comments:
Post a Comment