Berdasarkan ketentuan dalam :
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/ VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
KPU Kabupaten Sekadau telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sekadau. Hasil Rapat Pleno sebagaimana tersebut diatas dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor : 157/PL.02.3-Kpt/6109/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
Berikut disampaikan :
Pengumuman Nomor 245/PL.02.2-Pu/6109/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
0 comments:
Post a Comment