KPU Kabupaten Sekadau telah membuka masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sampai dengan berakhir pada hari Minggu tanggal 6 September 2020 pukul 24:00 WIB. Proses pendaftaran berlangsung lancar dan aman berkat dukungan pengamanan dari Kepolisian Resor Sekadau dan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Sekadau.
Dalam masa pendaftaran seperti yang telah disebutkan diatas, terdapat dua pasangan calon yang datang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020. Pasangan Rupinus, SH, M.Si dan Aloysius, SH, M.Si datang mendaftarkan diri di Kantor KPU Kabupaten Sekadau pada hari Jumat, 4 September 2020 pukul 15:30 WIB dengan ditemani oleh pimpinan Partai Politik Pengusul. Hari berikutnya Sabtu, 5 September 2020 pukul 14:25 WIB, pasangan Aron, SH dan Subandrio, SH, MH datang mendaftarkan diri ditemani pimpinan Partai Politik Pengusul. Pada saat pendaftaran, pasangan Rupinus-Aloysius (RA) dan Aron-Subandrio (PAS), menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon kepada KPU Kabupaten Sekadau, dan selanjutnya dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan syarat pencalonan serta kelengkapan syarat calon. Setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas, KPU Kabupaten Sekadau memberikan status DITERIMA pada aplikasi SILON untuk pasangan RA dan PAS tersebut.
Pada hari terakhir masa pendaftaran, Minggu 6 September 2020 sampai dengan pukul 24:00 WIB, tidak ada bakal pasangan calon yang datang mendaftarkan diri ke kantor KPU Kabupaten Sekadau, dan selanjutnya dilakukan rapat pleno penutupan masa pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020. Setelah Berita Acara rapat pleno ditandatangai oleh ketua dan anggota KPU kabupaten Sekadau, maka selesai sudah masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau. Dan tahap selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU adalah meneliti keabsahan syarat calon yang diserahkan.
0 comments:
Post a Comment