Proses penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPK yang dilaksanakan sejak tanggal 18 Januari 2020 telah berakhir pada tanggal 24 Januari 2020. Setelah selesai melakukan tahap penerimaan berkas, KPU Kabupaten Sekadau langsung melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas yang disampaikan oleh pelamar, hingga pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 dilakukan rapat pleno guna menentukan kandidat yang dinyatakan lolos dalam tahap administrasi pemberkasan. Selanjutnya akan diumumkan secara resmi oleh KPU Kabupaten Sekadau calon anggota PPK yang dinyatakan memenuhi syarat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment