Bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Sekadau yang berminat menjadi bagian dari penyelenggara pemilu tahun 2019, KPU Kabupaten Sekadau melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Desa diseluruh wilayah Kabupaten Sekadau membuka kesempatan untuk anda mendaftarkan diri sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Adapun tahapan dalam proses seleksi KPPS adalah sebagai berikut :
1. SYARAT MENDAFTAR SEBAGAI KPPS
Adapun tahapan dalam proses seleksi KPPS adalah sebagai berikut :
Perlu diingat, pelamar mendatangai kantor PPS / Desa setempat sesuai dengan domisili masing-masing calon untuk menyampaikan berkas lamaran.
Berikut disampaikan juga persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai KPPS, Formulir Pendaftaran serta surat pernyataan yang harus dipenuhi oleh calon KPPS.
1. SYARAT MENDAFTAR SEBAGAI KPPS
2. FORMULIR PENDAFTARAN CALON KPPS
3. SURAT PERNYATAAN CALON KPPS
0 comments:
Post a Comment