Rapat koordinasi terkait data ganda kembali dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kegandaan dalam DPT menjelang pemilihan umum yang akan dilangsungkan tanggal 17 April mendatang. Dalam upaya tersebut, KPU Kabupaten Sekadau melakukan pertemuan dengan KPU Kabupaten Sintang pada tanggal 6 Februari 2019 di kantor Sekretariat PPS Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Dalam agenda yang membahas indikasi data ganda warga Desa Bungkong Baru yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Sintang dan Desa Sunsong yang masuk wilayah Kabupten Sekadau tersebut turut dihadiri perwakilan dari Bawaslu masing-masing Kabupaten, dan PPK dari masing-masing Kecamatan.
Anggorta KPU Kabupaten Sekadau Marikun yang hadir dalam rakor mengatakan, koordinasi ini penting dilakukan untuk dapat menentukan warga yang terindikasi ganda tersebut dapat diambil keputusan akan dimasukan kedalam DPT Sintang atau Sekadau. Karena jika tidak segera diambil tindakan, maka kegandaan tersebut akan mempengaruhi jumlah DPT dalam pemilu mendatang.
0 comments:
Post a Comment