KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SEKADAU NOMOR: 7/PL.02-Kpt/6109/KPU-Kab/III/2021 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMIUHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEKADAU TAHUN 2020
Tuesday, March 30, 2021
RAPAT KOORDINASI PEMBINAAN PENGELOLAAN DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID BERSAMA KPU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Saturday, March 27, 2021
KPU Kabupaten Sekadau mengikuti Rapat Koordinasi Pembinaan Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik PPID di Aula KPU Provinsi Kalimantan Barat, Jum'at (26/03/2021).
Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa hal terkait strategi peningkatan kualitas informasi yang diberikan kepada masyarakat, serta tata kelola PPID yang lebih baik dalam rangka keterbukaan Informasi Publik.
SURAT PEMBERITAHUAN SIDANG PENGUCAPAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI, TERKAIT PHP BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEKADAU TAHUN 2020
Tuesday, March 16, 2021
KPU KABUPATEN SEKADAU MENYERAHKAN SANTUNAN KEPADA 2 KETUA PPK
Friday, March 5, 2021
SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau, memberikan santunan kepada 1 orang penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia dan 1 orang penyelenggara Pemilu yang mengalami sakit pada saat menjalankan tugas beberapa waktu lalu. Total 2 orang yang mendapat santunan ini adalah Ketua PPK Nanga Mahap dan Ketua PPK Sekadau Hulu.
KPU Kabupaten Sekadau hari Rabu (3/3/2021)
memberikan santunan kepada ahli waris penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sekadau Tahun 2020. untuk penyerahan santunan tersebut dilakukan
langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban, S.Pd. secara simbolis.
Mereka adalah orang yang berhak menerima yaitu
orang yang wafat dan sakit sebagai penyelenggara badan Ad hock. Ini hanya
simbolis. Uangnya sebenarnya sudah masuk ke rekening masing masing ahli waris
dan penerima," ujar Drianus Saban, S.Pd.
Drianus Saban, S.Pd. menambahkan bahwa nilai uang yang
diberikan tersebut bukanlah sebagai ganti nyawa keluarga yang ditinggalkan.
Tetapi sebagai bentuk perhatian dari pemerintah untuk membantu keluarga
mereka. Uang Rp.36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) memang bukan
segalanya. Tapi kita ada perhatian dapat membantu keluarga mereka."
Bukan itu saja, Drianus Saban, S.Pd menerangkan bahwa yang
mengalami sakit sehingga harus menjalani rawat inap di salah satu Rumah Sakit
di pontianak saat pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau
Tahun 2020 juga mendapatkan santunan sebesar Rp. 16.000.000 (Enam Belas Juta
Rupiah). Mereka adalah Pahlawan
Demokrasi, Pahlawan Pemilu, yang perlu kita berikan penghargaan dan apresiasi
setinggi-tingginya.
KPU KABUPATEN SEKADAU MENGGELAR ACARA PERPISAHAN DAN PELEPASAN TENAGA PENDUKUNG
Tuesday, March 2, 2021
SEKADAU - KPU Kabupaten Sekadau menggelar acara perpisahan dan pelepasan Tenaga pendukung yang berakhir masa kontraknya per Februari 2021 pada Senin, 1 Maret 2021 yang dihadiri jajaran Komisioner, Kasubbag, Staf, dan juga tenaga pendukung.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban, S.Pd menyatakan rasa terimakasih dan kebanggaannya atas kinerja Tenaga Pendukung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 kemarin. “Terimakasih atas dedikasi dan kehadiran teman-teman Tenaga Pendukung di KPU Sekadau dengan semangat kerja teman-teman sekalian dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020,” ujarnya.
Alim, selaku perwakilan Tenaga Pendukung, menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf sekaligus berpamitan dengan seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat. “Kami menyampaikan terimakasih pada keluarga besar KPU Kabupaten Sekadau, sekaligus mohon maaf apabila kami ada kesalahan,” ujarnya.
Di akhir acara, Ketua KPU Kabupaten Sekadau menyerahkan Piagam kepada rekan-rekan Tenaga pendukung dan dilanjutkan makan bersama di Rumah Makan Rumbia Sekadau, mereka berpamitan dan bersalaman dan foto bersama. Terimakasih dan sampai jumpa teman-teman, semoga sukses selalu. I Hubmas KPU Sekadau.
INI 5 POINT PENTING YANG MENJADI HASIL EVALUASI PENGGUNAAN SIREKAP PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020
Tuesday, February 9, 2021
SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau menggelar rapat evaluasi penggunaan aplikasi SIREKAP pada Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 8 Februari 2021 di Hotel Multi Sekadau ini melibatkan perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Kabupaten Sekadau.
Agenda kali ini dibuka
langsung oleh Ketua KPU Kab. Sekadau Drianus Saban, S.Pd dalam sambutan mengatakan
bahwa Evaluasi SIREKAP ini bertujuan untuk mendengar masukan dan saran dari
penyelenggara di lapangan, yaitu PPK, PPS dan KPPS karena saat proses
Rekapitulasi Pemilihan Serentak Tahun 2020 mereka terlibat langsung, jadi
harapan kita adanya Evaluasi SIREKAP ini bisa menyempurnakan penerapan ke depanya.
Ketua KPU Kab.
Sekadau menjelaskan adanya Aplikasi SIREKAP ini bertujuan untuk meminimalisir
kesalahan saat perhitungan, rekapitulasi serta transparansi hasil Pemilihan
Serentak Tahun 2020 mengingat hasilnya langsung secara realtime bisa diakses
masyarakat melalui situs resmi KPU RI.
Ada lima point
penting yang menjadi hasil evaluasi SREKAP yaitu :
1. Aplikasi
dirasa sangat cukup untuk saat ini baik dari fungsi, kemudahan saat pengunaan
2. Pengguna
Aplikasi ini mencakup tentang Sumber Daya Manusia dalam pengoperasian
3. Infrastruktur
terkait dengan ketersediaan jaringan internet dan stabilitas server Aplikasi
4. Regulasi yang
menjadi fungsi payung hukum.
5. Serta
Ketersidiaan Anggaran
BRPK DARI MAHKAMAH KONSTITUSI SUDAH TERBIT, KPU KABUPATEN SEKADAU SIAP HADAPI GUGATAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN
Tuesday, January 19, 2021
SEKADAU – Dengan terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan Nomor : 12/PAN.MK/ARPK/01/2021 dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekdau tahun 2020 yang berisi tentang gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor urut 2 Rupinus - Aloysius.
"Artinya gugatan ini sudah teregistrasi
di MK, dan pelaksanaan sidang pertama diperkirakan antara tanggal 26 – 29 bulan
Januari ini," karena Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sudah
diterima pada Senin 18 Januari 2021 lalu. Terang Ketua KPU Kab. Sekadau Drianus
Saban. S.Pd.
Persidangan gugatan Perselisihan Hasil
Pemilihan ini diperkirakan dilaksanakan di Jakarta, Namun masih belum
dipastikan secara teknis metode persidanganya, mengingat saat ini masih dalam
situasi pandemi Covid-19.
Dalam persidangan ini nantinya akan dihadiri
pihak terkait yakni Bawaslu Kabupaten Sekadau , Jika TIM pasangan calon nomor
urut 1 mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK maka TIM Pasangan nomor urut
1, Aron-Subandrio bisa ikut serta dalam proses persidangan.
Untuk menghadapi persidangan, Ketua KPU
Kabupaten sekadau menjelaskan bahwa sudah mempersiapkan secara matang segala
sesuatunya untuk menunjang proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sekadau ini.
BRPK Nomor : 12/PAN.MK/ARPK/01/2021
KPU KABUPATEN SEKADAU MENERIMA KUNJUNGAN DARI KPU RI TERKAIT PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN
Monday, January 18, 2021
SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
(KPU RI) melakukan monitoring dan supervisi terkait kesiapan menghadapi gugatan
Perselisihan Hasil Pemilihan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau
(15-1-2021), kunjungan ini di wakili oleh Kepala Bagian Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum pada Biro Hukum Sekretariat
Jenderal KPU RI, Daryatun,
S.H. dan staf Bagian Hukum Herman Pamuji, S.S.
Sesampainya di
Kantor KPU Kab. Sekadau disambut oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kab.
Sekadau, Kabag Advokasi
dan Penyelesaian Sengketa Hukum pada Biro Hukum, Daryatun,
S.H. atau akrab disapa Bu Atun menanyakan terkait persiapan
Subtansi Materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
seperti sejauh mana kesiapan menjelang gugatan perkara ke Mahkamah Konstitusi
oleh tim Pasangan Calon di Kabupaten sekadau.
Menurut keterangan Ketua KPU Drianus Saban, S.Pd. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sekadau masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi, yang menurut informasi akan keluar hari ini tanggal 18 januari 2021.