SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau menggelar rapat evaluasi penggunaan aplikasi SIREKAP pada Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 8 Februari 2021 di Hotel Multi Sekadau ini melibatkan perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Kabupaten Sekadau.
Agenda kali ini dibuka
langsung oleh Ketua KPU Kab. Sekadau Drianus Saban, S.Pd dalam sambutan mengatakan
bahwa Evaluasi SIREKAP ini bertujuan untuk mendengar masukan dan saran dari
penyelenggara di lapangan, yaitu PPK, PPS dan KPPS karena saat proses
Rekapitulasi Pemilihan Serentak Tahun 2020 mereka terlibat langsung, jadi
harapan kita adanya Evaluasi SIREKAP ini bisa menyempurnakan penerapan ke depanya.
Ketua KPU Kab.
Sekadau menjelaskan adanya Aplikasi SIREKAP ini bertujuan untuk meminimalisir
kesalahan saat perhitungan, rekapitulasi serta transparansi hasil Pemilihan
Serentak Tahun 2020 mengingat hasilnya langsung secara realtime bisa diakses
masyarakat melalui situs resmi KPU RI.
Ada lima point
penting yang menjadi hasil evaluasi SREKAP yaitu :
1. Aplikasi
dirasa sangat cukup untuk saat ini baik dari fungsi, kemudahan saat pengunaan
2. Pengguna
Aplikasi ini mencakup tentang Sumber Daya Manusia dalam pengoperasian
3. Infrastruktur
terkait dengan ketersediaan jaringan internet dan stabilitas server Aplikasi
4. Regulasi yang
menjadi fungsi payung hukum.
5. Serta
Ketersidiaan Anggaran
0 comments:
Post a Comment