SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
(KPU RI) melakukan monitoring dan supervisi terkait kesiapan menghadapi gugatan
Perselisihan Hasil Pemilihan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau
(15-1-2021), kunjungan ini di wakili oleh Kepala Bagian Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum pada Biro Hukum Sekretariat
Jenderal KPU RI, Daryatun,
S.H. dan staf Bagian Hukum Herman Pamuji, S.S.
Sesampainya di
Kantor KPU Kab. Sekadau disambut oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kab.
Sekadau, Kabag Advokasi
dan Penyelesaian Sengketa Hukum pada Biro Hukum, Daryatun,
S.H. atau akrab disapa Bu Atun menanyakan terkait persiapan
Subtansi Materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
seperti sejauh mana kesiapan menjelang gugatan perkara ke Mahkamah Konstitusi
oleh tim Pasangan Calon di Kabupaten sekadau.
Menurut keterangan Ketua KPU Drianus Saban, S.Pd. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sekadau masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi, yang menurut informasi akan keluar hari ini tanggal 18 januari 2021.
0 comments:
Post a Comment