News Update :
Ayo Pastikan !!! Apakah anda dan keluarga anda telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Anggota Legislatif (PILEG) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PILPRES) pada PEMILU tahun 2019. segera cek Nama Anda di PPS atau Kelurahan/Desa Anda...

PENGUMUMAN NOMOR 256 TENTANG PENETAPAN NOMOR URUT DAN DAFTAR PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEKADAU TAHUN 2020

Thursday, September 24, 2020

 Berdasarkan ketentuan dalam :

1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota  sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir  dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/ VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

KPU Kabupaten Sekadau telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 pukul 09:30 WIB bertempat di kantor KPU Kabupaten Sekadau. Hasil Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Kabupaten Sekadau, serta tamu undangan dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 158/PL.02.3-Kpt/6109/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.

Untuk dapat diketahui bersama, Rapat Pleno Terbuka sebagaimana tersebut diatas menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 atas nama :

Aron, SH dan Subandrio, SH, MH dengan nomor urut 1 (satu)

Rupinus, SH, M.Si dan Aloysius, SH, M.Si dengan nomor urut 2 (dua)


Berikut disampaikan :

Pengumuman Nomor 256/PL.02.3-Pu/6109/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.




Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 158/PL.02.3-Kpt/6109/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.




Dokumentasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut dan Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020









Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment