Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor : 67/PL.02-Kpt/6109/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 220/PL.02-Kpt/6100/Kab/X/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bersama ini diumumkan dokumen perbaikan syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 atas nama Aron, SH. – Subandrio, SH, MH. yang telah menyampaikan dokumen perbaikan syarat calon pada tanggal 15 September 2020 untuk ditanggapi dan diberi masukan oleh masyarakat.
Berikut dokumen perbaikan sebagaimana disebutkan diatas :
1. Pengumuman Nomor : 240/PL.02.2-Pu/6109/KPU-Kab/IX/2020
2. Dokumen perbaikan (Model BB.2 KWK)
0 comments:
Post a Comment