Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sekadau Nomor : 67/PL.02-Kpt/6109/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor
220/PL.02-Kpt/6100/Kab/X/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bersama
ini diumumkan dokumen bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau
Tahun 2020 atas nama Aron, SH. – Subandrio, SH, MH. yang telah menyampaikan
dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pada tanggal 5 September 2020 untuk
ditanggapi dan diberi masukan oleh masyarakat.
Berikut
merupakan dokumen sebagaimana disebutkan diatas :
2. Persyaratan Pencalonan
3. syarat Calon Bupati
4. syarat Calon Bupati
0 comments:
Post a Comment