Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor : 67/PL.02-Kpt/6109/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 220/PL.02-Kpt/6100/Kab/X/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bersama ini diumumkan dokumen bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 atas nama Rupinus, S.H., M.Si. - Aloysius, S.H., M.Si. yang telah menyampaikan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pada tanggal 4 September 2020 untuk ditanggapi dan diberi masukan oleh masyarakat.
Berikut merupakan dokumen sebagaimana disebutkan diatas :
1. Pengumuman Nomor : 220/PL.02.2-Pu/6109/KPU-Kab/IX/2020
2. Syarat Pencalonan
3. Syarat Calon Bupati
4. Syarat Calon Wakil Bupati
0 comments:
Post a Comment