Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor : 67/PL.02-Kpt/6109/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 220/PL.02-Kpt/6100/Kab/X/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, KPU Kabupaten Sekadau telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 pada hari Senin, 14 September 2020 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sekadau.
Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh tamu undangan, baik dari unsur Forkopimda, Bawaslu, Perwakilan Partai Politik dan Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020. Rapat Pleno berjalan lancar hingga mengasilkan Berita Acara tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, dan kemudian ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau.
Untuk dapat diketahui bersama, jumlah DPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat pleno terbuka tersebut berjumlah 151.908 Pemilih, yang terbagi dalam 78.332 Pemilih laki-laki dan 73.576 Pemilih Perempuan dan tersebar dalam 7 Kecamatan dan 87 Desa di Kabupaten Sekadau.
Berikut disampaikan Berita Acara Nomor : 89/PL.02.1-BA/6109/KPU-Kab/IX/2020 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
0 comments:
Post a Comment