News Update :
Ayo Pastikan !!! Apakah anda dan keluarga anda telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Anggota Legislatif (PILEG) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PILPRES) pada PEMILU tahun 2019. segera cek Nama Anda di PPS atau Kelurahan/Desa Anda...

KPU KABUPATEN SEKADAU, MELAKUKAN RAPAT KOORDINASI PENCERMATAN DATA PEMILIH DAN PERSIAPAN UPLOAD A.KWK KE SIDALIH

Wednesday, July 1, 2020





























KPU Kabupaten Sekadau, Melakukan Rapat Koordinasi Pencermatan Data Pemilih dan Persiapan Upload A.KWK ke Sidalih, di Ruang Aula Kantor Komisi Pemilihan Kabupaten Sekadau pada Hari Rabu 1 Juli dan Kamis 2 Juli 2020.
Apa itu Data Pemilih
Data Pemilih adalah kumpulan informasi yang memuat
  1. Nomor Urut
  2. NIK
  3. NKK
  4. Nama Lengkap
  5. Tempat Lahir
  6. Tanggal Lahir
  7. Jenis Kelamin
  8. Status Perkawinan
  9. Alamat Jalan/Dusun
  10. RT
  11. RW
  12. Status Perekaman KTP-El
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilihan diselenggarakan dan (di tembuskan kepada bawaslu).
Pemilih adalah warga Negara Indonesia/ masyarakat yang memenuhi syarat:
17 Tahun/lebih pada hari pemungutan suara, pernah/sudah kawin. Tidak di cabut hak pilihnya(putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdomisili didaerah pemilihan       (KTP el ), Suket yang di terbitkan Capil Bukan TNI/Polri.

KPU Kabupaten menyusun Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU dengan menggunakan formulir Model A-KWK
Penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 500 (Lima ratus) orang dengan memperhatikan: 

  1. tidak menggabungkan Pemilih dari   kelurahan/ desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama;
  2. tidak memisahkan Pemilih dalam satu rukun tetangga atau nama lain, pada TPS yang berbeda;
  3. tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda;
  4. memudahkan Pemilih; 
  5. hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan 
  6. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.






Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment