
KPU Kabupaten Sekadau, Melakukan
Rapat Koordinasi Pencermatan Data Pemilih dan Persiapan Upload A.KWK ke
Sidalih, di Ruang Aula Kantor Komisi Pemilihan Kabupaten Sekadau pada Hari Rabu
1 Juli dan Kamis 2 Juli 2020.
Apa itu
Data Pemilih
Data Pemilih adalah kumpulan informasi yang
memuat
- Nomor Urut
- NIK
- NKK
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Status Perkawinan
- Alamat Jalan/Dusun
- RT
- RW
- Status Perekaman KTP-El
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
(DP4), adalah data
yang disediakan oleh
Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilihan diselenggarakan dan
(di tembuskan kepada bawaslu).
Pemilih adalah warga Negara Indonesia/
masyarakat yang memenuhi syarat:
17
Tahun/lebih pada hari pemungutan suara, pernah/sudah kawin. Tidak di cabut hak pilihnya(putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdomisili didaerah pemilihan (KTP
el ), Suket
yang di terbitkan Capil Bukan TNI/Polri.
KPU
Kabupaten menyusun Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU
dengan menggunakan formulir Model A-KWK
Penyusunan
daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap
TPS paling banyak 500 (Lima ratus) orang dengan memperhatikan:
- tidak menggabungkan Pemilih
dari kelurahan/ desa atau nama
lain yang berbeda, pada TPS yang sama;
- tidak memisahkan Pemilih dalam
satu rukun tetangga atau nama lain, pada TPS yang berbeda;
- tidak memisahkan Pemilih dalam
satu keluarga pada TPS yang berbeda;
- memudahkan Pemilih;
- hal-hal berkenaan dengan aspek
geografis; dan
- jarak dan waktu tempuh menuju
TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
0 comments:
Post a Comment