KPU Kabupaten Sekadau melalui petugas PPDP yang tersebar dalam 87 Desa di 7 Kecamatan, secara serentak melakukan Coklit pada hari Rabu 15 Juli 2020. Petugas PPDP yang melaksanakan tugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian dokumen data pemilih dilakukan dengan metode sensus. Hal ini dilakukan demi menjaga hak pilih masyarakat di Kabupaten Sekadau dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, tahapan coklit dimulai pada tanggal 15 Juli dan berakhir sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020. Dalam rentang waktu tersebut, petugas PPDP akan mengunjungi rumah masyarakat untuk dilakukan pendataan sesuai dengan alamat domisili masing-masing.
0 comments:
Post a Comment