Berikut disampaikan Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan untuk dapat dipergunakan dengan sebagimana mestinya.
Perlu diketahui bersama, dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 yang akan segera dilaksanakan, PPS dimasing-masing Desa yang ada sebaranya wajib mendatangi rumah pendukung sesuai dengan nama dan alamat yang tertera dalam berkas Model B.1.1-KWK Perseorangan. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan verifikasi faktual adalah metode sensus, yang artinya PPS mendatangi rumah masing-masing pendukung sesuai dengan nama dan alamat yang tertera dalam berkas Model B.1.1-KWK Perseorangan untuk dilakukan verifikasi faktual.
Dalam pelaksanaanya, PPS mendatangi rumah pendukung dan menanyakan kebenaran nama pendukung yang didatangi, setelah nama dinyatakan sesuai lalu PPS memeriksa kecocokan data dalam KTP-EL pendukung dengan data yang tertera dalam berkas Model B.1.1-KWK Perseorangan. Setelah data dinyatakan sesuai antara KTP-EL dan berkas Model B.1.1-KWK Perseorangan, PPS menanyakan kebenaran atas dukunganya. Jika pendukung menyatakan benar atas dukunganya, maka PPS memberikan status MS. Jika Pendukung menyatakan tidak benar atas dukunganya, maka PPS meminta pendukung untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan berupa Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan sebagai bukti bahwa pendukung tidak benar memberikan dukungan.
Dalam hal pendukung yang menyatakan tidak benar atas dukunganya dan bersedia mengisi Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan, maka PPS memberikan status TMS pada berkas Model B.1.1-KWK Perseorangan. Jika pendukung yang menyatakan tidak benar atas dukunganya namun tidak bersedia mengisi Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan, maka PPS memberikan status MS.
Dalam hal pendukung yang menyatakan tidak benar atas dukunganya namun tidak bersedia mengisi Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan, PPS dapat memberikan status TMS dengan syarat ada rekomendari tertulis dari PPL atau Panwascam untuk memberikan status TMS pada pendukung tersebut.
Berikut disampaikan Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan
0 comments:
Post a Comment