Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau, Melakukan Bimbingan
Teknis Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, di Aula
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau pada, Kamis, 18 Juni 2020.
Bimbingan Dimulai Pukul 10.00 Wib. Kepada 6 Panitia
Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau menyampaikan dokumen
dukungan kepada PPS melalui PPK, Berupa: a). Formulur Model B.1.1-KWK
Perseorangan asli untuk setiap desa; b). Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan;
c). Hasil Verifikasi Kegandaan untuk setiap Desa.
0 comments:
Post a Comment