Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sekadau, melakukan Rapat Koordinasi bersama unsur Forkopimda dan
Bawaslu Kabupaten Sekadau di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekada
pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020.
Setelah penundaan
tahapan pilkada 2020 sejak bulan Maret kemarin, Komisi Pemilihan Umum telah
mengeluarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang tentang Tahapan, Program dan Jadwal Tahapan yang akan dilaksanakan setelah ini adalah
Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan di laksanakan
mulai tanggal 24 Juni 2020 s.d 14 Juli 2020. Kemudian dilanjutkan dengan
Tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) Data Pemilih oleh Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Yang mengatur tahapan Pilkada
kembali dilanjutkan. Dalam PKPU 5 tersebut dijelaskan, pelaksanaan pilkada yang
semula dijadwalkan tanggal 23 Semptember 2020 diubah menjadi tanggal 9 Desember
2020.
Dalam rakor tersebut
juga dibahas tentang mekanisme pelaksanaan semua tahapan pilkada agar tetap
mematuhi protocol kesehatan. Hal ini penting demi menghindari meluasnya wabah
virus corona agar tidak semakin meluas dan menular kepada penyelenggara pemilu
khususnya.
0 comments:
Post a Comment