Berikut disampaikan Pengumuman Nomor : 84/PP.04.2-Pu/6109/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
Dalam Pengumuman tersebut KPU Kabupaten Sekadau menetapkan Calon Anggota PPS sesuai dengan urutan teratas sebagai berikut :
1. Untuk 3 (tiga) orang peringkat 1-3 (satu sampai tiga) merupakan calon Anggota PPS terpilih.
2. Untuk 3 (tiga) orang peringkat 4-6 (empat sampai enam) merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Untuk informasi lebih lanjut terkait Calon Anggota PPS terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 dapat langsung dilihat dalam pengumuman berikut :
0 comments:
Post a Comment