KPU Kabupaten Sekadau telah melalui beberapa tahapan dalam proses penjaringan calon anggota PPK dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020. Setelah memulai tahapan sejak tanggal 15 Januari 2020, kini proses penjaringan calon anggota PPK hampir menuju final, dimana akan dipilih kandidat yang memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020.
Dalam prosesnya, untuk melakukan seleksi tertulis dan wawancara dibagi menjadi 3 zona, yaitu:
1. Zona 1 adalah Kecamatan Sekadau Hilir
2. Zona 2 adalah Kecamatan Sekadau Hulu, Nanga Taman dan Nanga mahap
3. Zona 3 adalah Kecamatan Belitang, Belitang Hulu dan Belitang Hilir
Tanggal 30 Januari 2020, KPU Kabupaten Sekadau melakukan seleksi tertulis kepada calon anggota PPK yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi secara serentak dalam 3 zona.
1. Zona 1 dilakukan di Gedung pertemuan Kecamatan Sekadau Hilir
2. Zona 2 dilakukan di Gedung pertemuan Kecamatan Nanga Taman
3. Zona 3 dilakukan di Gedung pertemuan Desa Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir
Selanjutnya KPU Kabupaten Sekadau melaksanakan seleksi wawancara kepada calon anggota PPK yang dinyatakan lolos dalam tahap seleksi tertulis. Dalam proses seleksi wawancara, KPU Kabupaten Sekadau masih membagi menjadi 3 Zona, yaitu :
1. Zona 1 dilakukan tanggal 9 Februari 2020 di Aula Pertemuan kantor KPU Kabupaten Sekadau
2. Zona 2 dilakukan tanggal 10 Februari 2020 di Gedung pertemuan Kecamatan Nanga Taman
3. Zona 3 dilakukan tanggal 8 Februari 2020 di Gedung pertemuan Desa Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir.
Dokumentasi Seleksi Tertulis calon anggota PPK
Dokumentasi Seleksi Wawancara calon anggota PPK
0 comments:
Post a Comment