Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 menyerahkan berkas syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Sekadau dihari pertama. Seperti yang telah disampaikan, dimana jadwal tahapan penerimaan berkas syarat dukungan bagi bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai 23 Februari 2020.
Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Yovinus dalam sambutanya menyampaikan, sengaja mengantar berkas dihari pertama guna menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan. Terkait proses pengecekan dan penghitungan berkas oleh KPU Kabupaten Sekadau, jika terjadi kekeliruan jumlah berkas agar tim dari Bacalon dapat segera memperbaiki dan dapat disampaikan kembali setelah proses perbaikan.
Dalam proses penghitungan dan pengecekan, KPU Kabupaten Sekadau mendapati beberapa dokumen yang kurang jumlahnya, tidak sesuai dengan yang tertera dalam model B.1.1-KWK Perseorangan. Dengan demikian KPU mengembalikan semua berkas dukungan untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian, dan dapat disampaikan kembali paling lambat tanggal 23 Februari 2020.
Menanggapi situasi tersebut, Bakal Calon Wakil Bupati Sekadau yang maju dari jalur perseorangan tersebut menerima, dan akan segera dilakukan perbaikan. Setelah proses perbaikan, pihaknya akan menyerahkan berkas syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Sekadau kembali pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020.
0 comments:
Post a Comment