Berikut disampaikan :
1. Jadwal Pelaksanaan tes tertulis calon anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
2. Pengumuman No 19 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
Keterangan :
- Bagi calon anggota PPK yang dinyatakan lolos dalam proses administrasi, sesuai yang tercantum dalam pengumuman berikut, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tes tertulis yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sekadau sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
- Peserta Tes Tertulis WAJIB hadir 30 menit sebelum Tes Tertulis dilaksanakan.
- Peserta WAJIB membawa perlengkapan alat tulis (Pulpen dan Clipboard / papan untuk alas tulis).
- Peserta WAJIB melakukan registrasi sebelum mengikuti Tes Tertulis dengan menunjukan KTP-EL atau Suket Asli kepada petugas.
- Peserta menggunakan pakai yang sopan dan rapi.
1. Jadwal Pelaksanaan tes tertulis calon anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
2. Pengumuman No 19 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
0 comments:
Post a Comment