News Update :
Ayo Pastikan !!! Apakah anda dan keluarga anda telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Anggota Legislatif (PILEG) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PILPRES) pada PEMILU tahun 2019. segera cek Nama Anda di PPS atau Kelurahan/Desa Anda...

Segera daftar sebagai Calon anggota PPK dan PPS

Thursday, October 5, 2017


*Pembentukan Dimulai 12 Oktober - 11 November 2017
kalbar.kpu.go.id - Dalam waktu dekat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota akan merekrut calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yakni Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kayong Utara dan Kota Pontianak.
Pembentukan PPK dan PPS dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada tanggal 12 s.d. 14 Oktober 2017. Pendaftaran bisa langsung disampaikan pada tanggal 13 Oktober 2017 dan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2017.
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dalam Pemilihan, adalah sebagai berikut:
  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. mampu secara jasmani dan rohani;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
  11. belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif, dengan penjelasan sebagai berikut:
  • a. periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009;
  • b. periode kedua dimulai dari tahun 2010 hingga tahun 2014; dan seterusnya.
Informasi terkait jadwal pelaksanaan rekrutmen calon anggota PPK dan PPS dapat langsung ke kantor KPU Kabupaten Sekadau dengan alamat Jalan Merdeka Timur KM 9 Komplek Pemda Sekadau No Telp. 05642042024. (red) 

Sumber: Kpu Kalbar
Share this Article on :

6 comments:

wismacibanteng said...

Peluang Usaha

911 Play said...

Numpang Promo ya gan ^_^

Agen Poker Online Uang Asli Terpercaya Indonesia

Hanya di MeongQQ.com Kamu Bisa Dapatkan Promo Bonus New Member 20%
Ayo, cek web kami untuk info lebih lanjut dan info bonus lainnya.

Hanya dengan Mengunakan 1 ID permainan saja, sudah bisa memainkan 6 game sekaligus..
- Live Poker
- Texas Hold'en Poker
- Ceme
- Ceme Keliling
- Domino Qiu
- Capsa Susun

Daftar Pokerbo

Daftar Poker Online

Domino99

Bandar Ceme

Situs Poker Terpercaya

Daftar Poker Online Indonesia

Nursin Sulehu said...

Bagi yang mampu ayo daftarkan diri segera ...

Oiya udah tahu belum apa saja manfaat terasi?

911 Play said...

Permainan poker online adalah qiu qiu online permainan yang banyak sekali di gemari banyak orang di seluruh dunia , maka dari itu tunggu apa lagi ayo bergabung bersama kami sekarang juga dan raih bonus yang kami berikan di setiap harinya dan menangkan puluhan juta rupiah bersama kami dengan mudah , kami tunggu ya bosku :)

Ojanx said...

semoga yang terpilih adalah yang terbaik.
iklan baris gratis

Redaksi Lelemuku #1 said...

Cek berita terbaru di https://lelemuku.com

Post a Comment